Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku berada di luar negeri.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
"Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, ia memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.
"Informasi yang kami terima begitu," tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada empat tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) di beberapa kasus sampai saat ini.
Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Kedua, Izil Azhar dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. (Ant/OL-13)
Baca Juga: ICW Gelar Teatrikal Desak Pencarian Harun Masiku oleh KPK
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved